Isu Royalti Menggema di Forum Jepang-ASEAN, Lihat Lagi Polemik Pencipta Lagu Tak Terdaftar di LMK

  • Eka
  • Minggu, 16 November 2025 - 14:20 WIB
Isu Royalti Menggema di Forum Jepang-ASEAN, Lihat Lagi Polemik Pencipta Lagu Tak Terdaftar di LMK
Menyoroti pernyataan Menkum, Supratman Andi Agtas terkait isu royalti lagu yang menuai polemik di RI. (Instagram.com/@supratman08)

PR - ASEAN dan Jepang menggelar pertemuan para menteri hukum (Menkum) di Manila, Filipina, pada Sabtu, 15 November 2025. 

Forum ini dinilai untuk memperkuat kerja sama hukum dan memperdalam kemitraan kedua kawasan. 

Menilik lebih dalam, ternyata dalam forum itu juga membahas tentang isu royalti musik yang tengah ramai menuai sorotan di Tanah Air.

Perihal itu, Menkum RI, Supratman Andi Agtas mendorong adanya pertemuan khusus Jepang-ASEAN untuk membahas royalti serta konten dari artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

Usulan ini disebut menjadi bagian dari “Indonesia Proposal” yang telah disiapkan pemerintah untuk dibawa ke sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights.

"Indonesia mengusulkan ada workshop yang membahas kekayaan intelektual terkait royalti dari musik dan konten media oleh artificial intelligence platform global," kata Supratman dalam pidatonya di forum tersebut.

Forum itu juga menyoroti kebutuhan penguatan kerangka hukum perdata dan komersial antara ASEAN dan Jepang. 

Hal tersebut ikut menarik perhatian Menteri Kehakiman Jepang, Hiroshi Hiraguchi yang turut mengusulkan program baru di bidang hukum dan keadilan yang dinilai relevan dengan prioritas kawasan.

Lantas, bagaimana sebenarnya isu royalti yang kini tengah menjadi sorotan sebagian publik di Tanah Air? Berikut ulasannya.

Royalti yang Tak Diklaim Penciptanya

Isu yang dibawa Indonesia di forum tersebut tak lepas dari persoalan royalti yang selama ini mengendap di dalam negeri. 

Sebelumnya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengungkapkan terdapat dana Rp24 miliar yang belum diklaim penciptanya.

Komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi menyebut hal itu seraya menyebut terdapat puluhan ribu pencipta lagu yang perlu dilindungi haknya.

"Kita baru dapat informasi uang royalti yang tidak diklaim Rp24 miliar di digital," kata Ahmad dalam RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.

"Ini terdiri dari puluhan ribu data judul lagu, artinya di situ ada puluhan ribu pencipta yang harus kita lindungi hak-haknya," terangnya.

Ahmad menjelaskan, sebagian besar dana itu berasal dari lagu-lagu yang penciptanya tidak diketahui atau tidak terdaftar di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Misalnya ada lagu Cublek-Cublek Suweng ini kan dari zaman Sunan Kalijaga, itu muncul royaltinya karena terdapat penggunaan,” ujarnya.

Diketahui, LMKN mengelola dana tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025.

Dalam aturan itu, mewajibkan adanya pengumuman daftar lagu tidak dikenal agar pencipta yang sebenarnya dapat melakukan klaim.

“Kalau memang nanti ada orangnya, dia bisa klaim, nanti kita arahkan ke LMK yang menaunginya,” kata Ahmad.

LMKN hanya boleh menyimpan uang tersebut selama dua tahun. Dana itu tidak dapat dipakai kecuali maksimal delapan persen untuk kegiatan pemberdayaan dan optimalisasi musik.

Pencipta yang Tak Terdaftar di LMK

Ahmad juga menyoroti masalah yang lebih besar, yaitu pencipta lagu yang karyanya beredar luas namun tidak terdaftar di LMK. 

Perubahan pola bisnis musik era digital membuat banyak kreator mandiri kehilangan akses klaim royalti.

“Ribuan orang ini tidak bisa mengklaim lagunya karena praktik bisnisnya di lapangan. DSP ini hanya mengakui entitas besar seperti label yang sejak puluhan tahun menguasai jutaan database lagu,” terang Ahmad.

Komisioner LMKN itu lantas memperkirakan, nilai royalti dari lagu-lagu tak terdaftar dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah setiap tahun.

Atas kondisi tersebut, Ahmad mendorong pembentukan lembaga khusus untuk menangani hak ekonomi lain di luar hak pertunjukan publik.

“Kami mau usulkan dari LMKN ini harus ada badan atau LMK tersendiri khusus untuk mengurusi hak ekonomi lainnya yang tidak dicakup oleh undang-undang,” tandasnya.***



Riau Zona

BACA JUGA: