749 Honorer Meranti Beralih ke Outsourcing

  • Redaksi
  • Senin, 23 Februari 2026 - 17:47 WIB
749 Honorer Meranti Beralih ke Outsourcing

SELATPANJANG – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi menerapkan pola kerja outsourcing bagi 749 tenaga honorer nondatabase mulai Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian regulasi penataan tenaga non-ASN.

Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah, menegaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait penataan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.

“Tenaga nondatabase yang selama ini bekerja di OPD perlu ditata sesuai ketentuan yang berlaku. Skema ini menjadi solusi agar pelayanan tetap berjalan tanpa melanggar aturan,” ujar Sudandri.

Ia memastikan, meski terjadi perubahan pola kerja, pelayanan publik di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tidak boleh terganggu. Pemerintah daerah, kata dia, menempatkan kesinambungan layanan sebagai prioritas utama.

Ratusan tenaga honorer tersebut selama ini tersebar di berbagai OPD dengan beragam tugas. Mereka terdiri dari 340 petugas kebersihan, 186 tenaga administrasi, 49 personel keamanan, 20 sopir, serta tenaga ahli dan pendukung teknis lainnya.

Untuk menjalankan skema baru tersebut, Pemkab menggandeng dua perusahaan penyedia jasa, yakni PT Hanniya Delfin Sukses dan PT Bumi Meranti. Kerja sama dilakukan secara bertahap melalui penandatanganan kontrak dengan masing-masing OPD.

“Prosesnya dilakukan bertahap. Prinsipnya, jangan sampai ada kekosongan pelayanan. Semua tetap harus berjalan normal,” tegasnya.

Terkait pengupahan, Sudandri mengakui kondisi fiskal daerah saat ini masih terbatas. Oleh sebab itu, skema gaji disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

“Kita harus realistis melihat kapasitas anggaran. Namun yang terpenting ada kepastian kerja, kepastian pembayaran, dan mekanisme yang jelas,” jelasnya.

Sistem penggajian nantinya dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa sesuai kontrak kerja yang disepakati. Pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan agar hak dan kewajiban tenaga kerja terpenuhi.

Menurut Sudandri, kebijakan ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi bagian dari pembenahan tata kelola kepegawaian agar lebih tertib, terukur, dan sesuai regulasi. “Ini langkah penataan agar struktur kepegawaian kita semakin rapi dan akuntabel,” pungkasnya.***

Laporan : Eka



Riau Zona

BACA JUGA: