Di Balik Pengesahan KUHAP Baru, Ada Poin Perubahan dari Jaminan Hak Tersangka hingga soal Praperadilan
- Saiful
- Jumat, 21 November 2025 - 14:08 WIB
PR - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa, 18 November 2025.
Sebelumnya diketahui, pengesahan KUHAP baru ini memicu sorotan sebagian publik lantaran dianggap membawa sejumlah perubahan penting dalam hukum acara, mulai dari syarat penahanan hingga penguatan peran advokat.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani di Gedung Parlemen RI, Jakarta, pada Selasa 18 November 2025.
Setelah laporan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dibacakan, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi. Para peserta rapat langsung menyampaikan persetujuan secara bulat.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?" tanya Puan.
Jawaban seluruh anggota rapat terdengar kompak menyatakan "Setuju".
Usai rapat, Puan menekankan laporan Komisi III sudah sangat jelas dan ia berharap publik tidak terpengaruh kabar bohong mengenai substansi hukum acara yang baru.
"Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali," terang Puan di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, pada Selasa, 18 November 2025.
"Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul,” sambunnya.
Lantas, bagaimana tanggapan dari berbagai pihak mengenai pengesahan KUHAP yang baru oleh DPR RI tersebut? Berikut ulasan selengkapnya.
KPK Harap Tak Ada Pengurangan Wewenang
Dalam kesempatan berbeda, Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan lembaganya akan melakukan kajian internal atas berlakunya KUHAP yang baru.
Setyo berharap, kewenangan penanganan perkara korupsi tetap berjalan sebagaimana sebelumnya.
“Tentu nanti menjadi sebuah kajian, ditelaah oleh biro hukum, mudah mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK, tidak berubah dengan adanya undang undang hukum acara pidana yang pertama,” kata Setyo kepada awak media di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 19 November 2025.
Setyo lantas menjelaskan, mekanisme penyadapan tetap diatur ketat dan dipertanggung jawabkan kepada Dewan Pengawas KPK.
“Segala sesuatunya ada aturan yang melekat dalam proses proses yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.
Kemenkumham Siapkan Aturan Turunan
Di lain pihak, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah segera menyiapkan aturan turunan sebelum KUHAP berlaku.
Menkum Andi menyebutkan, ada lebih dari belasan aturan yang harus selesai sebelum 2 Januari 2026.
“Sekarang KUHAP nya sudah siap. Jadi otomatis hukum materil dan formilnya dua duanya sudah siap,” kata Andi kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 18 November 2025.
Di sisi lain, Menkum RI itu menargetkan penyusunan peraturan pemerintah selesai sebelum akhir tahun agar implementasi KUHAP dan KUHP berjalan serempak.
Berkaca dari hal itu, terdapat sejumlah poin-poin perubahan antara KUHAP yang lama dengan yang baru. Berikut ini di antaranya:
1. Perlindungan Kelompok Rentan
Sebagai catatan, KUHAP baru membawa sejumlah perubahan yang berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.
Perlindungan kelompok rentan diperkuat, termasuk hak penyandang disabilitas untuk menjadi saksi dan menyampaikan kesaksiannya tanpa hambatan.
Hak bebas dari penyiksaan juga dijamin lebih tegas melalui pengaturan dalam pasal terkait hak saksi dan hak korban.
2. Perubahan Ihwal Syarat Penahanan
Jika membandingkan terkait syarat penahanan tersangka atau terdakwa, diketahui terdapat poin yang berubah cukup signifikan dalam KUHAP yang baru.
Dalam KUHAP yang lama, disebutkan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri; kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan merusak atau menghilangkan barang bukti; kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan mengulangi tindak pidana.
Sementara itu, dalam KUHAP baru, Mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan; menghambat proses pemeriksaan; berupaya melarikan diri.
3. Penguatan hingga Jaminan Hak Tersangka
Dalam hal bantuan hukum, KUHAP baru menguatkan hak tersangka untuk mendapatkan jasa hukum.
Pada KUHAP lama, terdapat hak untuk segera diperiksa, diberi tahu sangkaan, didampingi penasihat hukum, mengajukan saksi meringkankan, hingga memperoleh ganti rugi dan praperadilan.
Berbeda dengan KUHAP yang baru, hak mengajukan keadilan restoratif, serta perlindungan khusus bagi kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan perempuan.
Tersedia pula, jaminan hak tersangka yang lebih lengkap seperti keadilan restoratif serta perlindungan bagi kelompok rentan, disabilitas, dan perempuan.
4. Perluasan Praperadilan
Praperadilan juga diperluas, tidak hanya menguji sah tidaknya penangkapan dan penahanan, tetapi seluruh upaya paksa termasuk penyitaan dan penetapan tersangka.
Tercatat pada KUHAP lama, sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
Kini, KUHAP yang baru menyebutkan, sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa (Penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, pemeriksaan surat, penetapan tersangka).***
TAGS:



