Persiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Menkeu Purbaya Setujui 3 Skema Pembiayaan hingga Laporan Progres Pembangunan dari Kepala OIKN

  • Redaksi
  • Jumat, 03 Oktober 2025 - 16:29 WIB
Persiapan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Menkeu Purbaya Setujui 3 Skema Pembiayaan hingga Laporan Progres Pembangunan dari Kepala OIKN
Laporan perkembangan pembangunan IKN untuk Ibu Kota Politik 2028 dilakukan Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono ke Istana. (Instagram/otorita_ikn)

PR - Perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini makin dikebut usai Presiden Prabowo berencana untuk menjadikannya sebagai Ibu Kota Politik di tahun 2028.

Rencana tersebut dikuatkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diteken Presiden pada  30 Juni 2025.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono diketahui baru saja menyambangi Istana untuk melaporkan perkembangan IKN.

Dalam kunjungan ke Istana itu, Basuki mengungkapkan pertemuannya dengan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensetneg) Juri Ardiantoro dan Bambang Eko Suharyanto.

“Pada kesempatan ini saya melaporkan status dan progres pembangunan Ibu Kota Nusantara pasca terbitnya Perpres 79/2025,” tulis Basuki dalam akun Instagram miliknya pada Jumat, 3  Oktober 2025.

Ia juga mengungkapkan terkait rencana IKN menjadi ibu kota politik, pembangunan akan fokus pada kawasan pendukung pemerintahan, yakni legislatif dan yudikatif.

“Rencana program 2026–2028 yang difokuskan pada penyelesaian kawasan legislatif dan yudikatif sesuai arahan Bapak Presiden @prabowo,” imbuhnya sambil menandai akun milik Presiden.

Optimis IKN akan Siap Digunakan Sebagai Ibu Kota Politik 2028

Melalui unggahannya itu, Basuki juga menyatakan sikap optimisnya bahwa pembangunan IKN akan rampung sesuai target.

Oleh karena itu, IKN selanjutnya siap digunakan sebagai Ibu Kota Politik dimulai tahun 2028 mendatang.

“Dengan koordinasi erat bersama Kementerian Sekretariat Negara, kami optimis Nusantara dapat dipersiapkan sebagai Ibu Kota Politik Indonesia yang modern, inklusif, dan siap menjalankan sistem pemerintahan yang lengkap pada 2028,” tandasnya.

IKN Dapat Sokongan Pembiayaan Kementerian Keuangan

Sebelumnya, Basuki juga sempat bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan terungkap bahwa mendapat dukungan soal keuangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ada 3 skema pembiayaan yang disetujui oleh Menkeu Purbaya terkait pembangunan IKN dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Ditjen Pajak Kemenkeu pada Rabu, 1 Oktober 2025 lalu.

Skema pembiayaan untuk kelanjutan pembangunan IKN tersebut akan melalui APBN, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan Foreign Direct Investment (FDI).

Syarat IKN Bisa Digunakan Sebagai Ibu Kota Politik 2028

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025, salah satu poinnya menunjukkan tentang rencana IKN sebagai ibu kota politik tahun 2028 mendatang.

Peraturan tersebut juga merinci beberapa syarat pembangunan yang harus dipenuhi sebelum pemerintahan pindah ke IKN.

Target pelaksanaan pembangunan IKN ini akan fokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Syarat yang diberikan, adalah luas pembangunan KIPP IKN dan sekitarnya adalah 800 sampai 850 hektar.

Kemudian, setidaknya sudah 20 persen pembangunan gedung atau perkantoran di IKN sudah rampung dikerjakan.

Sementara untuk pembangunan hunian atau rumah yang layak dan berkelanjutan sudah berada di tahap 50 persen.

Untuk cakupan ketersediaan sarana dan prasarana dasar di IKN harus sudah mencapai 50 persen dan terakhir, indeks aksesibilitas dan konektivitas IKN adalah 0,74.

Pemerintahan bisa dipindahkan ke IKN jika penugasan ASN sudah mencapai 1.700 hingga 4.100 orang dengan cakupan layanan kota cerdas di kawasan IKN sudah mencapai 25 persen.***

Laporan : Eka



Riau Zona

BACA JUGA: