RUPS BRK Syariah Batal, Jabatan Diulang Asesmen

  • Eka
  • Selasa, 07 April 2026 - 13:37 WIB
RUPS BRK Syariah Batal, Jabatan Diulang Asesmen

PEKANBARU, PR – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank Riau Kepri Syariah memutuskan membatalkan usulan calon komisaris dan direksi hasil RUPS sebelumnya di Batam. Keputusan ini membuka kembali proses asesmen untuk sejumlah jabatan strategis di tubuh bank daerah tersebut.

Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setda Riau, Sri Irianto, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penyelesaian akta notaris hasil RUPS Luar Biasa tersebut sebelum tahapan selanjutnya dijalankan. “Saat ini masih menunggu akta notaris selesai. Setelah itu akan dibuka asesmen untuk beberapa jabatan yang kosong,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Sejumlah posisi yang akan kembali diasesmen antara lain Komisaris Utama, Komisaris Independen, Direktur Utama, Direktur Dana dan Jasa, serta Direktur Operasional. Jabatan-jabatan tersebut dinilai krusial dalam mendukung kinerja perusahaan ke depan.

Sri Irianto menjelaskan, untuk posisi Komisaris Utama terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi. “Komisaris Utama diwajibkan berasal dari Pejabat Tinggi Madya atau Pratama. Sementara Komisaris Independen akan dibuka untuk dua orang,” jelasnya.

Selain itu, terdapat pula jabatan lain yang akan segera memasuki masa akhir perpanjangan, yakni Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko. Posisi ini akan lebih dulu dikonsultasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum proses lebih lanjut dilakukan. “Jabatan tersebut habis masa perpanjangan pada November 2026, dan akan kami konsultasikan ke OJK,” katanya.

Sebelumnya, RUPS Luar Biasa yang digelar di Batam pada Oktober 2025 telah menghasilkan sejumlah nama untuk mengisi posisi komisaris dan direksi. Namun dengan pembatalan ini, seluruh proses seleksi akan kembali dibuka guna memastikan terpilihnya figur yang tepat dan sesuai kebutuhan perusahaan.(ka) 



Riau Zona

BACA JUGA: