904 Hektare Terbakar, 40 Orang Jadi Tersangka Karhutla

  • Saiful
  • Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:57 WIB
904 Hektare Terbakar, 40 Orang Jadi Tersangka Karhutla

PEKANBARU,PR – Seluas 904 hektare lahan di Riau terbakar sepanjang penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun ini. Di balik luasan tersebut, aparat kepolisian menemukan dugaan pembakaran yang dilakukan dengan berbagai modus.

Polda Riau bersama jajaran telah mengungkap 37 perkara karhutla hingga Jumat (28/8/2026). Dari puluhan perkara tersebut, 40 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, karhutla menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat.

“Karhutla merupakan salah satu atensi pimpinan karena akan menjadi keresahan bagi masyarakat karena berdampak pada kesehatan, perekonomian, dan lingkungan,” kata Ade dalam konferensi pers di Media Center 91 Polda Riau, Jumat (28/8).

Dari penyidikan yang dilakukan, polisi menemukan sejumlah pola penyebab kebakaran. Salah satunya adalah pembakaran lahan yang diduga sengaja dilakukan untuk membuka area perkebunan.

Lahan yang dibakar diduga dipersiapkan untuk ditanami kelapa sawit maupun tanaman hortikultura.

Namun, tidak semua perkara berawal dari pembukaan lahan. Polisi juga menemukan kebakaran yang bermula dari aktivitas membakar sampah.

Api yang semula digunakan untuk membakar sampah kemudian tidak terkendali hingga merembet dan membakar lahan di sekitarnya.

“Setiap laporan dan peristiwa kebakaran akan kami tangani secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang didasarkan pada fakta, alat bukti, dan pendekatan scientific criminal investigation untuk mengungkap secara objektif pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Ade.

Terbaru, tiga perkara karhutla berhasil diungkap jajaran kepolisian.

Di Rokan Hilir, Polres setempat menetapkan MA (28) sebagai tersangka atas kebakaran di Kampung Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, yang terjadi pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kemudian di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, polisi mengamankan NR (54), warga Desa Kemang Indah. Sementara di Kabupaten Pelalawan, Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan EPT (40) terkait kebakaran di Jalan Koridor RAPP Kilometer 13, Pangkalan Kerinci.

Jika dirinci berdasarkan wilayah, kasus terbanyak ditangani Polres Pelalawan, Bengkalis dan Indragiri Hilir.

Polres Pelalawan mencatat tujuh perkara dengan delapan tersangka. Jumlah perkara yang sama ditangani Polres Bengkalis dengan delapan tersangka, sedangkan Polres Indragiri Hilir menangani tujuh perkara dengan tujuh tersangka.

Polres Kampar menangani empat perkara dengan tiga tersangka. Selanjutnya Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing tiga perkara dengan tiga tersangka.

Polres Tapung menangani dua perkara dengan dua tersangka. Sedangkan Dumai, Siak dan Kepulauan Meranti masing-masing satu perkara dengan satu tersangka.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau turut menangani satu perkara di Bengkalis. Dalam kasus yang berkaitan dengan kebakaran lahan di kawasan konsesi PT TKWL tersebut, dua warga ditetapkan sebagai tersangka.

Ade mengatakan, penanganan kasus karhutla tidak berhenti pada pencarian sumber api. Penyidik juga mendalami motif, rangkaian kejadian serta pihak yang harus bertanggung jawab.

Konstruksi perkara dibangun berdasarkan fakta dan alat bukti, termasuk untuk menentukan apakah kebakaran terjadi karena kesengajaan atau kelalaian.

Ketentuan pidana yang digunakan juga disesuaikan dengan masing-masing perkara. Di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ketentuan dalam KUHP, termasuk Pasal 308, juga dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Larangan serupa berlaku untuk aktivitas membakar sampah, khususnya saat kondisi cuaca panas dan angin kencang.

Sebab, api yang tidak terkendali dapat dengan cepat menjalar dan berubah menjadi karhutla.

“Tidak ada kompromi terhadap setiap tindakan yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya pembakaran hutan dan lahan,” tegas Akmadi.

Polda Riau memastikan penegakan hukum akan terus berjalan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. Di sisi lain, masyarakat diminta ikut mencegah kebakaran agar kasus serupa tidak kembali menambah luas lahan yang terbakar di Riau.***



Riau Zona

BACA JUGA: