Ironi Seorang Nadiem Makarim, dari Nilai Antikorupsi hingga Terjerat Kasus Chromebook

  • Redaksi
  • Sabtu, 04 Oktober 2025 - 16:23 WIB
Ironi Seorang Nadiem Makarim, dari Nilai Antikorupsi hingga Terjerat Kasus Chromebook
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim telah menjalani sidang perdana pra-peradilan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (kemendikdasmen.go.id)

JAKARTA, PR - Nama Nadiem Makarim menjadi sorotan publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Kasus yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun ini menjadi ironi tersendiri bagi sosok yang selama ini dikenal menjunjung integritas dan nilai antikorupsi.

Kesedihan Sang Ibu: Dia Dibesarkan dengan Nilai Keadilan

Ibu Nadiem, Atika Algadri, tak kuasa menahan kesedihan ketika mendengar anaknya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. 

Atika mengaku tak menyangka Nadiem, yang sejak kecil dia tanamkan nilai kejujuran dan keadilan, kini tersandung kasus hukum yang mencoreng nama besar keluarga.

“Saya sedihnya luar biasa. Dia anak yang menjalankan nilai-nilai keadilan dan kebersihan sejak kecil,” ujar Atika kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 3 Oktober 2025.

Atika menegaskan, sejak dini Nadiem selalu diajarkan untuk tidak mengambil hak orang lain. 

“Kami tidak menyangka bahwa ini akan terjadi,” ucapnya lirih.

Ia berharap proses hukum yang dijalani putranya berjalan secara adil dan transparan agar kebenaran bisa terungkap sepenuhnya.

Dibesarkan dalam Lingkungan Antikorupsi

Nadiem sendiri pernah menegaskan pandangannya terhadap praktik korupsi. Dalam video lawas bersama Deddy Corbuzier, Nadiem menyebut dirinya lahir dari keluarga yang menjunjung tinggi kejujuran dan integritas.

“Ayah saya Komite Etika KPK, ibu saya pendiri Penghargaan Anti Korupsi Bung Hatta,” tutur Nadiem dalam video Youtube yang diunggah pada 11 Juni 2025 silam. 

Mantan bos Gojek itu bahkan menegaskan bahwa tidak akan mengambil uang sekecil apapun dari rakyat.

“Saya tidak akan pernah mengambil sepersen pun uang rakyat.” tegas Nadiem.

Namun kini, pernyataan tersebut berbalik menjadi potret ironi yang menyakitkan. Sosok yang dulu menjadi simbol integritas di kabinet Presiden Joko Widodo justru harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan penyalahgunaan anggaran di kementeriannya sendiri.

Upaya Hukum dan Sorotan Publik

Nadiem yang kini ditahan sejak 4 September 2025, mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya. 

Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 3 Oktober 2025.

Kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa prosedur penyelidikan yang sah. 

Sementara pihak Kejaksaan Agung menegaskan telah memiliki bukti kuat terkait keterlibatan Nadiem dalam proses pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp2 triliun tersebut.***

Laporan : EKA



Riau Zona

BACA JUGA: