Sah! Ekonomi Kreatif Kini Punya 21 Subsektor

  • Eka
  • Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:16 WIB
Sah! Ekonomi Kreatif Kini Punya 21 Subsektor

NASIONAL, PR – Pemerintah resmi memperluas cakupan ekonomi kreatif menjadi 21 subsektor melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045. Kebijakan ini disusun untuk menyesuaikan perkembangan teknologi, transformasi digital, serta munculnya berbagai profesi kreatif baru.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengatakan Rindekraf 2026–2045 menghadirkan pendekatan baru dalam pengelompokan subsektor ekonomi kreatif agar pengembangannya lebih terarah.

"Perpres Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rindekraf 2026–2045 menghadirkan struktur ekonomi kreatif yang lebih adaptif melalui pengelompokan 21 subsektor ke dalam empat klaster utama," kata Teuku Riefky, dikutip dari akun Instagram @ekraf.ri, Jumat (17/7/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi fondasi penyusunan program pengembangan ekonomi kreatif yang lebih tepat sasaran di tingkat nasional maupun daerah.

"Langkah ini menjadi fondasi penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, meningkatkan daya saing pelaku usaha, serta mendorong lahirnya inovasi di berbagai daerah," ujarnya.

Dalam Perpres tersebut, 21 subsektor ekonomi kreatif dikelompokkan ke dalam empat klaster utama, yakni Klaster Seni dan Budaya, Klaster Desain, Klaster Teknologi dan Konten Digital, serta Klaster Media dan Distribusi Kreatif.

Klaster Seni dan Budaya mencakup lima subsektor, yaitu kuliner, kriya, seni rupa, seni pertunjukan, dan fesyen.

Klaster Desain terdiri atas arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, serta modifikasi otomotif.

Sementara itu, Klaster Teknologi dan Konten Digital meliputi pengembangan gim, aplikasi, teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI), blockchain, Internet of Things (IoT), dan big data, konten digital, serta sulih suara.

Adapun Klaster Media dan Distribusi Kreatif mencakup film, animasi dan video, periklanan, musik, televisi dan radio, penerbitan, serta fotografi.

Pemerintah berharap klasifikasi baru tersebut dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi ekonomi kreatif sesuai karakteristik wilayah masing-masing, sekaligus memperkuat daya saing pelaku industri kreatif di era digital.***



Riau Zona

BACA JUGA: