Rugikan Negara hingga Rp112,35 Miliar, Kemendag Musnahkan Balpres Impor Pakaian Bekas Hasil Sitaan Agustus 2025

  • Saiful
  • Sabtu, 15 November 2025 - 14:24 WIB
Rugikan Negara hingga Rp112,35 Miliar, Kemendag Musnahkan Balpres Impor Pakaian Bekas Hasil Sitaan Agustus 2025
Pemusnahan impor balpres pakaian bekas Kemendag. (Instagram/budisantosofficial)

PR - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai melakukan pemusnahan pada balpres pakaian impor yang sempat tembus masuk ke Indonesia dan merugikan negara hingga Rp112,35 miliar.

“Ini yang akan kita musnahkan, totalnya ada 500 balpres. Jadi, secara keseluruhan sudah 85,56 persen dari total seluruhnya 19.391 balpres,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pada Jumat, 14 Juni 2025.

Proses pemusnahan balpres tersebut adalah bagian dari langkah lanjutan penyitaan balpres di Bandung pada Agustus 2025 lalu.

Pemusnahan Dilakukan di Beberapa Tempat

Budi melanjutkan, pemusnahan balpres tersebut sebagai proses pengawasan dari penemuan sebelumnya.

Pemusnahan itu, kata Budi juga mengungkapkan bahwa sudah dimulai sejak 14 Oktober 2025 dan dilakukan di beberapa tempat.

“Sekarang ini proses untuk pemusnahannya kita musnahkan di beberapa tempat, memusnahkan sebanyak 500 balpres,” kata Budi.

“Jadi, kita sudah melakukan pemusnahan mulai dari tanggal 14 Oktober 2025,” lanjutnya.

DPR: Pembuktian Ketegasan Pemerintah

Komisi VI DPR RI mengatakan bahwa langkah pemerintah tersebut menunjukkan ketegasan tentang balpres pakaian impor.

“Pemusnahan barang thrifting hari ini membuktikan kepada para pelaku industri bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan serius memusnahkan barang bekas ini dan tidak dijual,” kata Darmadi Durianto.

“Dari data, sudah 85,56 persen yang sudah dimusnahkan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Budi juga menegaskan bahwa sesuai peraturan pemerintah, impor pakaian bekas dilarang.

Ketentuan Tegas soal Balpres Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa 

Soal pemusnahan balpres, Menkeu Purbaya sempat mengatakan bahwa aturan impor akan diperbaiki.

Purbaya mengungkapkan bahwa aturan balpres sebelumnya hanya dimusnahkan dan pelakunya dihukum pidana tanpa memberikan ganti rugi kepada negara.

Kebijakan tersebut, menurut Purbaya merugikan karena justru mengurangi anggaran keuangan negara untuk proses pemusnahan.

“Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, nggak didenda,” ujar Menkeu Purbaya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2025.

“Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” imbuhnya.

Penyitaan Balpres Kemendag Bulan Agustus

Sebelumnya, pada Agustus 2025 lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengamankan 19.391 balpres pakaian bekas.

Balpres pakaian bekas yang diamankan di gudang Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu senilai total Rp112,35 miliar. 

“Sebanyak ini semua pakaian bekas yang seharusnya tidak boleh diimpor, jadi ini tidak boleh diimpor, tidak boleh masuk Indonesia,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam keterangannya pada 19 Agustus 2025.

Dari penyelidikan Kemendag saat itu, balpres tersebut diduga diimpor secara ilegal untuk masuk ke Indonesia dari Korea, Jepang, dan China.

Aturan impor balpres atau baju bekas ini sudah ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dan Undang-Undangnya adalah (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.**



Riau Zona

BACA JUGA: