Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMMN Rp5,9 Miliar

  • Eka
  • Selasa, 01 September 2026 - 16:48 WIB
Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMMN Rp5,9 Miliar

BENGKALIS,PR – Barang ilegal senilai lebih dari Rp5,9 miliar dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara lebih dari Rp1,7 miliar berhasil diselamatkan.

Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) itu berlangsung di Kantor Bantu Bea dan Cukai Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Selasa (1/9/2026).

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea dan Cukai selama periode Semester I 2025 hingga Juli 2026. Beragam barang ilegal tersebut sebelumnya diamankan melalui operasi pasar, pengawasan terminal feri penumpang maupun kegiatan pengawasan kepabeanan dan cukai lainnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, Dwijo Muryono, didampingi Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis Novryansyah, mengatakan pemusnahan menjadi bagian dari upaya memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar.

“Langkah tegas ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta menjaga iklim usaha dan industri dalam negeri tetap sehat,” ujar Dwijo.

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis. Di antaranya 652 unit iPhone berbagai tipe, pakaian bekas, sepatu, kasur, karpet, tas bekas impor, kosmetik tanpa izin edar BPOM, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), rokok, rokok elektrik serta sejumlah peralatan elektronik bekas.

Menurut Dwijo, seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai BMMN sehingga pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penindakan dan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Selain memberikan efek jera, langkah ini juga untuk memastikan barang ilegal tidak kembali beredar,” katanya.

Negara Selamatkan Rp1,7 Miliar

Bupati Bengkalis yang diwakili Staf Ahli Bupati Bengkalis, Johansyah Syafri, mengapresiasi langkah Bea dan Cukai dalam mengawasi lalu lintas barang di wilayah Bengkalis.

Menurutnya, penindakan terhadap barang ilegal tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat, industri dalam negeri dan keuangan negara.

“Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan apresiasi terhadap tindakan kepabeanan yang telah dilakukan oleh aparat Bea dan Cukai. Ini merupakan langkah positif dalam menyelamatkan kerugian negara sekaligus melindungi masyarakat,” ujar Johansyah.

Ia menyebutkan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp5,9 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp1,7 miliar.

“Seperti yang dimusnahkan hari ini, nilainya mencapai Rp5,9 miliar lebih dan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar lebih. Ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal sangat penting,” katanya.

Johansyah berharap pengawasan terhadap masuknya barang ilegal terus diperkuat melalui sinergi antara Pemkab Bengkalis, Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum lainnya.

Dibakar hingga Digunting

Pemusnahan dilakukan dengan sejumlah metode, mulai dari pembakaran, penggerindaan hingga perusakan barang. Langkah tersebut dilakukan agar barang yang telah ditetapkan sebagai BMMN tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak dapat kembali dipasarkan.

Dwijo menjelaskan, barang-barang tersebut tidak seluruhnya dapat dilelang. Dalam kasus BMMN yang dimusnahkan kali ini, KPKNL Dumai tidak memberikan izin untuk dilakukan pelelangan.

“Untuk barang-barang ini tidak mendapatkan izin dari KPKNL Dumai untuk dilakukan lelang, sehingga dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Pemusnahan turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Ade Indrawan, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Lenny, Sekretaris Dinas Perhubungan Bengkalis Erdila Fitriyani, Ketua PWI Bengkalis Adi Putra serta unsur Forkopimda Kabupaten Bengkalis.***



Riau Zona

BACA JUGA: