DURI, PR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis mendirikan Posko Konsultasi dan Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh tahun 2026. Posko ini dibuka untuk memastikan hak pekerja menjelang hari raya dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Posko tersebut berlokasi di Kantor Disnakertrans Kabupaten Bengkalis di Jalan Pipa Air Bersih, Kecamatan Bathin Solapan. Layanan ini diperuntukkan bagi pekerja yang ingin berkonsultasi maupun menyampaikan laporan terkait pembayaran THR oleh perusahaan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, Ed Efendi, mengatakan posko ini menjadi sarana bagi pekerja untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai hak mereka terhadap THR keagamaan.
Selain datang langsung ke posko, pekerja juga dapat menghubungi layanan pengaduan melalui call center yang telah disediakan oleh Disnakertrans Bengkalis.
“Pekerja atau buruh juga dapat melakukan konsultasi atau pengaduan melalui call center di nomor 0813-2815-7273, 0813-7810-3899 dan 0852-7160-599,” ujar Ed Efendi, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus di perusahaan tempat mereka bekerja.
Menurutnya, pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik melalui perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu, tetap berhak menerima THR.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.
Ed Efendi menambahkan, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka THR yang diterima setara dengan satu bulan upah.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan tetap mendapatkan THR dengan perhitungan secara proporsional sesuai masa kerja.
Ia juga menegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR secara penuh kepada pekerja dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran tersebut. “THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.(ka)
Laporan : Elvia
TAGS:



