Oknum Polisi Polda Riau Dipecat, Tipu Warga Rp345 Juta

  • Redaksi
  • Kamis, 22 Januari 2026 - 17:09 WIB
Oknum Polisi Polda Riau Dipecat, Tipu Warga Rp345 Juta

PEKANBARU, PR — Polda Riau menjatuhkan sanksi tegas terhadap Aipda BS, oknum anggota polisi yang diduga terlibat penipuan senilai Rp345 juta. Selain diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), yang bersangkutan juga diproses secara pidana.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sanksi PTDH dijatuhkan berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri. “Berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri, terhadap yang bersangkutan diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” ujar Pandra, Rabu (21/1/2026).

Pandra menegaskan, proses hukum pidana tetap berjalan. Aipda BS telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik telah memeriksa empat orang saksi. “Dalam waktu dekat, tersangka BS akan diperiksa untuk pendalaman perkara,” katanya.

Ia menegaskan institusinya tidak mentolerir pelanggaran personel yang merugikan masyarakat. “Kapolda Riau menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang maupun jabatan oleh anggota Polri,” tegas Pandra.

Kasus ini bermula dari laporan MD, seorang ibu rumah tangga di Pekanbaru, yang mengaku menjadi korban penipuan dengan dalih pengurusan kenaikan pangkat. MD menyebut awal perkenalan terjadi saat Aipda BS membantu pengurusan pajak kendaraan di Samsat. “Awalnya hanya minta tolong urus pajak, lama-lama dia meminjam uang,” ujar MD.

MD mengaku total kerugian mencapai Rp345 juta, termasuk dana dari kartu kredit dan pinjaman online yang terpaksa ia ambil karena ancaman uang tak dikembalikan. “Saya bahkan harus menjual mobil untuk menutup utang. Belakangan saya tahu alasan kenaikan pangkat itu bohong, dan korbannya bukan hanya saya,” ungkap MD.(ka) 

Laporan : Eka


Riau Zona

BACA JUGA: