PEKANBARU, PR – Plt Gubernur Riau SF Hariyanto memberikan peringatan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau agar patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia menegaskan, sanksi akan diterapkan bagi pegawai yang masih mengabaikan kewajiban tersebut.
Peringatan itu disampaikan menyusul masih ditemukannya ASN yang belum melaporkan LHKPN maupun kewajiban pajak. Kondisi ini dinilai sebagai persoalan serius yang harus segera dituntaskan.
“Saya melihat laporan dari Inspektorat, masih ada pegawai yang belum melapor LHKPN dan pajak. Ini soal ketaatan, dan ke depan akan saya siapkan sanksi,” ujar SF Hariyanto, Senin (30/3/2026).
Ia menekankan, kepatuhan terhadap LHKPN menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Tanpa kedisiplinan, menurutnya, sistem pemerintahan tidak akan berjalan optimal.
“Saya minta 100 persen ASN Pemprov Riau melaporkan LHKPN dan pajak,” tegasnya.
Sebagai langkah penegakan disiplin, pemerintah menyiapkan sanksi administratif bagi pelanggar. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penahanan gaji bagi ASN yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan.
“Sanksi akan kita terapkan agar ada efek jera dan kepatuhan meningkat,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan ASN untuk menjaga sikap dan perilaku sebagai abdi negara. Menurutnya, citra ASN di mata masyarakat sangat ditentukan oleh kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas.***
TAGS:



