Terbit Saat Sidang Berjalan, Surat Camat Rumbai Tuai Sorotan

  • Redaksi
  • Selasa, 03 Maret 2026 - 17:27 WIB
Terbit Saat Sidang Berjalan, Surat Camat Rumbai Tuai Sorotan

PEKANBARU, PR – Polemik sengketa lahan konsinyasi ganti rugi Tol Pekanbaru–Rengat yang melibatkan Hasniar dan putrinya, Elsi Rahmayani, memasuki babak baru. Di tengah proses persidangan yang masih bergulir, terbit Surat Keterangan Camat Rumbai yang menyebutkan Jalan Belidang masuk dalam wilayah administratif Kelurahan Lembah Damai.

Surat bernomor 500.17.2.3/Kec.Rumbai-PEM/05/2026 itu ditandatangani Camat Rumbai, Abdul Rahman, pada Senin (26/1/2026). Dalam surat tersebut dijelaskan penegasan batas wilayah sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1987 hingga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2020.

Selama ini, objek lahan yang disengketakan keluarga Hasniar dikenal berada di Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, dan diklaim telah dikuasai secara fisik selama kurang lebih 30 tahun.

Camat Rumbai, Abdul Rahman, menegaskan surat tersebut diterbitkan berdasarkan regulasi yang berlaku atas permintaan warga melalui staf kecamatan. Ia mengaku tidak mengetahui adanya perkara sengketa lahan di lokasi dimaksud.

“Surat keterangan ini menjelaskan perkembangan batas wilayah antara Muara Fajar Timur dan Lembah Damai sejak 1987. Semua berdasarkan PP 19/1987, Perda 03/2003, Perda 04/2016 dan Perda 02/2020,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).

Ia juga menyatakan tidak mengetahui bahwa tanah yang disengketakan berada di Jalan Belidang.

Terbitnya surat administratif tersebut berdampak pada narasi kepemilikan lahan. Pihak yang disebut-sebut mengklaim lahan dikaitkan dengan alamat di Lembah Damai sesuai penegasan dalam surat camat. Sebelumnya, Hasniar telah melaporkan dugaan mafia tanah ke Polda Riau karena merasa ada penggunaan data yang tidak jelas selama persidangan berlangsung.

Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi, menilai kemunculan surat di tengah proses hukum berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Ketika sebuah surat administratif muncul saat perkara sedang berjalan, apalagi menyangkut batas wilayah objek sengketa, maka publik wajar mempertanyakan independensinya,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Zulkardi mengingatkan bahwa penentuan hak atas tanah merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pembuktian di pengadilan, bukan domain camat. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penggunaan data yang tidak sah.

“Kalau benar ada identitas yang tidak valid digunakan dalam proses hukum, itu serius. DPRD siap mengawal sampai terang,” tegasnya.

Sorotan juga datang dari Ketua Bidang Digitalisasi Komunikasi dan Informasi Badko HMI Riau–Kepri, Syarif Hidayatullah. Berdasarkan hasil investigasi mahasiswa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama pihak yang mengklaim lahan tidak ditemukan dalam basis data kependudukan.

“Kalau benar NIK tidak terdaftar, lalu identitas itu dipakai dalam proses hukum dan klaim tanah, ini bukan lagi sengketa biasa. Ini persoalan integritas data negara,” ujarnya.

Kelompok mahasiswa berencana melaporkan Camat Rumbai ke aparat penegak hukum atas dugaan pembuatan keterangan palsu. Mereka juga mempertanyakan dasar hukum yang dicantumkan dalam surat tersebut.

Syarif menyebut, hasil penelusuran terhadap regulasi yang dirujuk tidak menemukan ketentuan eksplisit mengenai status Jalan Belidang sebagaimana tertuang dalam surat keterangan.

“Jika dasar hukumnya tidak sesuai atau tidak pernah mengatur sebagaimana diklaim, maka patut diduga telah terjadi kekeliruan serius, bahkan bisa mengarah pada pemalsuan dokumen resmi,” katanya.

Sementara itu, Hasniar berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian atas tanah yang telah lama ditempati keluarganya.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai tanah yang telah kami huni puluhan tahun diklaim oleh pihak mafia,” ujarnya. (*)

Laporan : Eka



Riau Zona

BACA JUGA: