SELATPANJANG, PR – Kasus dugaan tindak asusila yang menimpa seorang pelajar di Selatpanjang akhirnya terungkap setelah viral di media sosial. Rangkaian peristiwa yang bermula dari laporan korban berinisial NZ kini berujung pada penangkapan terduga pelaku oleh aparat kepolisian.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan peristiwa pencabulan yang terjadi pada Jumat, 19 September 2025.
“Peristiwa tersebut terjadi di salah satu hotel di kawasan Jalan Tebing Tinggi, saat korban memenuhi ajakan terlapor berinisial MME,” ujar AKP Roemin Putra, Kamis (2/4/2026).
Saat berada di lokasi, korban diduga mengalami tindakan asusila meskipun sempat melakukan penolakan terhadap pelaku. Peristiwa ini kemudian menjadi awal dari rangkaian kasus yang lebih luas.
“Di lokasi tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban meskipun sempat mendapat penolakan,” jelasnya.
Beberapa bulan setelah kejadian pertama, tepatnya pada Maret 2026, kasus kembali berkembang. Pelaku diduga menyebarkan foto bernuansa asusila milik korban melalui akun Instagram pribadinya.
Unggahan tersebut bahkan ditandai ke akun media sosial sekolah korban, sehingga dengan cepat diketahui oleh lingkungan sekolah dan memicu perhatian luas.
“Informasi ini pertama kali diketahui oleh siswa lain yang melihat unggahan tersebut, kemudian dilaporkan kepada pihak sekolah,” tambah AKP Roemin.
Pihak sekolah melalui guru Bimbingan Konseling (BK) kemudian memanggil korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman, kasus ini selanjutnya dilaporkan ke pihak berwenang.
Orang tua korban bersama pihak sekolah juga sempat mendatangi UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mendapatkan pendampingan sebelum membuat laporan resmi ke polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Kepulauan Meranti melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di wilayah perairan Papua.
“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Bade saat kapal yang ditumpanginya bersandar di wilayah Kabupaten Mappi,” ungkapnya.
Setelah diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Merauke untuk proses administrasi sebelum diterbangkan ke Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Kepulauan Meranti dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polres Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta memastikan setiap kasus kejahatan asusila ditangani secara tegas sesuai hukum yang berlaku.***
TAGS:



