Tunda Bayar Cetak Hattrick, Sekda Tegaskan Bukan Kesalahan TAPD Bengkalis
- Redaksi
- Jumat, 23 Januari 2026 - 09:35 WIB
BENGKALIS, PR – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Bengkalis kembali mencatat catatan kurang sedap. Selama tiga tahun berturut-turut, sejak 2023 hingga 2025, Bengkalis terus dihadapkan pada persoalan tunda bayar.
Kondisi tersebut memicu beragam sorotan dan kritik dari elemen masyarakat. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkalis pun menjadi sasaran tudingan, lantaran dinilai gagal menyusun APBD secara matang, realistis, dan berimbang.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis, dr Ersan Sahputra TH, membantah keras anggapan bahwa tunda bayar terjadi akibat lemahnya kinerja TAPD.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan disebabkan ketidakmampuan TAPD, melainkan akibat pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat.
“Tunda bayar yang terus terjadi bukan berarti TAPD tidak mampu menjalankan tugasnya. Perlu dipahami, TAPD itu bukan tempat mencari uang,” celetuk Ersan saat diwawancarai wartawan, Rabu malam.
Ia menjelaskan, pengurangan DBH dari Pemerintah Pusat tidak hanya dialami Kabupaten Bengkalis, melainkan hampir seluruh daerah di Indonesia. Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak berada pada posisi untuk mempersoalkan kebijakan tersebut.
“Kita tidak boleh mempermasalahkan Pemerintah Pusat. Ini terjadi hampir di seluruh Indonesia karena DBH tidak diterima secara penuh oleh daerah. Silakan saja teman-teman beropini dan mengatakan TAPD tidak mampu bekerja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ersan menegaskan bahwa TAPD Bengkalis justru telah menjalankan tugasnya dengan maksimal, khususnya dalam menyelesaikan tunda bayar tahun-tahun sebelumnya.
“Tunda bayar tahun 2023 hingga 2024 sudah berhasil diselesaikan. Tunda bayar 2024 bahkan telah dibayarkan pada 2025, sehingga hutang piutang sudah clear. Sementara untuk tunda bayar 2025, angkanya sekitar Rp300 hingga Rp500 miliar. Untuk lebih pastinya, silakan ditanyakan langsung ke BPKAD,” jelasnya.
Saat disinggung mengenai kesiapan APBD 2026, termasuk pembayaran tunda bayar, pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, PPPK paruh waktu, serta sekitar 6 ribu tenaga honorer, Ersan memastikan seluruh hak aparatur sipil negara (ASN) tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.
Ia juga menegaskan bahwa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak boleh dijadikan solusi dengan cara pemotongan.
“TPP itu hak ASN dan tidak boleh dipotong seperti yang dilakukan di beberapa daerah lain. Jangan mengarahkan bagaimana cara membayar, tetapi yang harus kita kejar adalah bagaimana pemerintah daerah berhasil mengakomodir tenaga honorer tanpa harus memberhentikan mereka,” tegasnya.***
Laporan : Eka
TAGS:



